Alasan Kemendagri Tetapkan Perekaman 30 September
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016. Kenapa harus diberikan target? Ini jawaban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atas permasalah tenggat waktu perekaman KTP Elektronik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenggat waktu ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) dimana awalnya ditarget selesai pada 2015. Target kali ini, kata dia untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam pemilu 2019.
“Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP EL,” kata Tjahjo usai rapat dengan jajaran pejabat Eselon I dan II lingkup Kemendagri, Jumat (26/8)
Dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap semangat melayani masyarakat meski blangko KTP habis. Terpenting, kata Tjahjo masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar.
Setelah melakukan perekaman, mereka akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam KTP El. Kalau memang warga ingin cepat memiliki fisik KTP El, ia sarankan datangi langsung dinas dukcapil kabupaten/kota untuk merekam.
“Kalau orang Jakarta itu bisa langsung datangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Di sana bisa langsung cepat memperoleh fisik KTP El,” ujar Mendagri Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, untuk mengurus KTP El tak perlu lagi repot, seperti pengantar RT/RW. Ia juga meminta kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh dalam Rapat Kerja Nasional Dukcapil agar para kepala dinas mengoptimalkan pelayanannya sampai sore hari.(p/ab)